KORPORATISASI PENDIDIKAN. itulah materi tadi pagi...
mengaitkan tertang institusi pendidikan yang korporat. korporat disini masih ambigu antara swastanisasi atau komersialisasi. Korporatisasi pendidikan juga dihubungkan akan UU BHP dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) dan BOP-B (Bantuan Operasional Pendidikan-Berkeadilan).
Hari ini 1 April 2010, berita dikoran-koran cukup menggembirakan karena UU BHP yang menyengsarakan masyarakat kecil itu sudah di hapuskan.
Namun, Muhammad Nuh dalam suatu media menyatakan bahwa UU BHP itu baru akan d-review karena dinilai masih ada UU yang lemah dan perlu ditinjau kembali.
Perjuangan mahasiswa dari PTN-PTN favorit di seluruh Indonesia mungkin telah membuahkan hasil, namun apakah pemerintah akan menghapuskan begitu saja UU BHP tersebut?
Saya sendiri masih meragukan. Karena masih banyak pihak yang pro dan kontra.
Biaya kuliah yang mahal khususnya bagi masyrakat kecil sungguh menyengsarakan masyarakat.
Ya, jika anak yang akan berkuliah itu pintar, dia bisa saja men-swadaya-kan beasiswa bagi dirinya sendiri. Namun, bagaimana mereka yang berkemampuan biasa saja dalam bidang akademik dan berada dalam kelas ekonomi bawah dan menengah bawah?
Saya sendiri sempat menangis memikirkan hal ini karena saya sendiri mengalaminya. Untung saja peran mahasiswa *(BEM) pada fakultas saya sangat signifikan. Karena perjuangan merekalah akhirnya tangisan saya mereda.
Namun, bagaimana dengan mereka yang masih menangis di luar sana?
Apakah pemerintah kian kejam membiarkan tangisan mereka tumpah ruah ke kampu-kampus BHMN?
mengaitkan tertang institusi pendidikan yang korporat. korporat disini masih ambigu antara swastanisasi atau komersialisasi. Korporatisasi pendidikan juga dihubungkan akan UU BHP dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) dan BOP-B (Bantuan Operasional Pendidikan-Berkeadilan).
Hari ini 1 April 2010, berita dikoran-koran cukup menggembirakan karena UU BHP yang menyengsarakan masyarakat kecil itu sudah di hapuskan.
Namun, Muhammad Nuh dalam suatu media menyatakan bahwa UU BHP itu baru akan d-review karena dinilai masih ada UU yang lemah dan perlu ditinjau kembali.
Perjuangan mahasiswa dari PTN-PTN favorit di seluruh Indonesia mungkin telah membuahkan hasil, namun apakah pemerintah akan menghapuskan begitu saja UU BHP tersebut?
Saya sendiri masih meragukan. Karena masih banyak pihak yang pro dan kontra.
Biaya kuliah yang mahal khususnya bagi masyrakat kecil sungguh menyengsarakan masyarakat.
Ya, jika anak yang akan berkuliah itu pintar, dia bisa saja men-swadaya-kan beasiswa bagi dirinya sendiri. Namun, bagaimana mereka yang berkemampuan biasa saja dalam bidang akademik dan berada dalam kelas ekonomi bawah dan menengah bawah?
Saya sendiri sempat menangis memikirkan hal ini karena saya sendiri mengalaminya. Untung saja peran mahasiswa *(BEM) pada fakultas saya sangat signifikan. Karena perjuangan merekalah akhirnya tangisan saya mereda.
Namun, bagaimana dengan mereka yang masih menangis di luar sana?
Apakah pemerintah kian kejam membiarkan tangisan mereka tumpah ruah ke kampu-kampus BHMN?